KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan rem darurat PSBB jilid II dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, yakni mulai dari 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Adapun hal ini menjadi angin segar bagi sejumlah pelaku usaha yang masih bisa bertahan. Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan kondisi sekarang ini tidak sama dengan transisi PSBB pertama di mana PSBB jilid II ini bisa dikatakan memperburuk situasi dari sebelumnya. Pembatasan sosial berimbas pada hotel dan restoran hingga membuat sejumlah pelaku usaha tertentu sudah benar-benar gulung tikar. "Kondisi ini penuh ketidakpastian karena pada masa transisi pertama saja tiba-tiba ada rem darurat, itu sangat mengkhawatirkan. Waktu itu, dua minggu prepare untuk bergerak, pelaku usaha sudah membeli bahan untuk kembali beroperasi, tapi akhirnya terjadi PSBB lagi," kata Maulana kepada Kontan.co.id, Minggu (11/10).
PHRI: Transisi PSBB jilid II jadi angin segar bagi pelaku usaha yang masih bertahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan rem darurat PSBB jilid II dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, yakni mulai dari 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Adapun hal ini menjadi angin segar bagi sejumlah pelaku usaha yang masih bisa bertahan. Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan kondisi sekarang ini tidak sama dengan transisi PSBB pertama di mana PSBB jilid II ini bisa dikatakan memperburuk situasi dari sebelumnya. Pembatasan sosial berimbas pada hotel dan restoran hingga membuat sejumlah pelaku usaha tertentu sudah benar-benar gulung tikar. "Kondisi ini penuh ketidakpastian karena pada masa transisi pertama saja tiba-tiba ada rem darurat, itu sangat mengkhawatirkan. Waktu itu, dua minggu prepare untuk bergerak, pelaku usaha sudah membeli bahan untuk kembali beroperasi, tapi akhirnya terjadi PSBB lagi," kata Maulana kepada Kontan.co.id, Minggu (11/10).