JAKARTA. PT Permata Hijau Sawit (PHS) tak terima dituding sebagai pemalsu faktur pajak. PHS mengklaim, justru pemerintah lah yang menunggak pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) mereka Rp 503 miliar. Direktur PHS Jhony Virgo menyatakan, faktur pajak yang digunakan perusahaannya telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan minyak goreng ini sudah membayar kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. “Kami tak mempunyai utang pajak. Justru sebaliknya, PHS punya hak restitusi PPN yang tertahan tiga tahun di Direktorat Jenderal Pajak,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (4/5).
PHS Bantah Menggelapkan Pajak Sebesar Rp 300 Miliar
JAKARTA. PT Permata Hijau Sawit (PHS) tak terima dituding sebagai pemalsu faktur pajak. PHS mengklaim, justru pemerintah lah yang menunggak pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) mereka Rp 503 miliar. Direktur PHS Jhony Virgo menyatakan, faktur pajak yang digunakan perusahaannya telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan minyak goreng ini sudah membayar kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. “Kami tak mempunyai utang pajak. Justru sebaliknya, PHS punya hak restitusi PPN yang tertahan tiga tahun di Direktorat Jenderal Pajak,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (4/5).