PHS: Ditjen Pajak Harus Buka Siapa yang Menerima atau menggelapkan PPN 10%



JAKARTA. Pihak Permata Hijau Sawit (PHS) menegaskan, pihaknya memberikan dukungan kepada ditjen Pajak terkait diserahkannya dua tersangka suplier PHS oleh Ditjen Pajak ke Kejaksaan. Direktur PHS, Jhonny Virgo, menegaskan bahwa PT BAM dan PT MNU telah melakukan melakukan tindak pidana perpajakan.

"Sehingga sampai saat ini PT PHS menjadi korban karena tidak diperolehnya restitusi PPN yang telah telah dibayarkan PT PHS kepada PT BAM dan PT MNU," tegas Jhonny pada KONTAN. Ia bilang, PT BAM dan MNU tidak cuma melakukan transaksi dengan PHS, namun juga melakukan banyak transaksi lainnya dengan perusahaan/Group lainnya. Demikian alnya supplier PT PHS bukan hanya PT BAM dan PT MNU. Jhonny bilang, PT PHS telah melakukan transaksi dengan para suplier dengan benar yang dibuktikan dengan adanya kontrak dokumen, arus barang, dan arus uang dari rekening PT PHS ke rekening perusahaan suplier/pemasok. Menurut Jhonny, restitusi PHS tertahan akibat tindakan PT BAM dan PT MNU menerbitkan faktur Pajak Fiktif sehingga PPN yang telah dibayar oleh PHS, justru tidak disetorkan/dilaporkan secara benar ke kantor pajak. "Ditjen Pajak melalui PPATK bisa membuka transaksi arus uang tersebut sehingga akan diketahui siapa orang yang menerima atau menggelapkan PPN 10% yang telah dibayarkan," tegasnya. Ia bilang, PHS sangat mendukung upaya Ditjen Pajak melakukan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana perpajakan. "PT BAM dan PT MNU yang Direkturnya telah ditetapkan menjadi tersangka adalah langkah positif dari hasil kerja Ditjen Pajak,"katanya. Jhonny bilang, PHS berharap sindikat mafia pajak tersebut dapat dibongkat oleh penyidik Ditjen Pajak. "Sampai ke otak pelaku sindikat mafia pajak tersebut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi