KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengenai pengambilan divestasi saham 51% kelihatannya deadlock. Bagaimana tidak, pemerintah saat ini tengah menempuh jalan memutar dengan akan mengambil 40% dari Participating Interest (PI) milik Rio Tinto yang berada di Grasberg, Timika, Papua. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, tujuan utama pemerintah adalah memiliki 51% saham di tambang Grasberg, Papua. "Kalau itu (51%) tercapai, mau asalnya dari mana ya bisa disebut divestasi," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (27/12). Asal tahu saja, Freeport Indonesia memiliki kewajiban divestasi 51% . Hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 04/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) melalui aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Peraturan tersebut menyatakan, perusahaan pertambangan wajib melaksanakan divestasi 51% ketika masa operasinya sudah mencapai 10 tahun.
PI Rio Tinto, Freeport terbebas dari divestasi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengenai pengambilan divestasi saham 51% kelihatannya deadlock. Bagaimana tidak, pemerintah saat ini tengah menempuh jalan memutar dengan akan mengambil 40% dari Participating Interest (PI) milik Rio Tinto yang berada di Grasberg, Timika, Papua. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, tujuan utama pemerintah adalah memiliki 51% saham di tambang Grasberg, Papua. "Kalau itu (51%) tercapai, mau asalnya dari mana ya bisa disebut divestasi," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (27/12). Asal tahu saja, Freeport Indonesia memiliki kewajiban divestasi 51% . Hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 04/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) melalui aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Peraturan tersebut menyatakan, perusahaan pertambangan wajib melaksanakan divestasi 51% ketika masa operasinya sudah mencapai 10 tahun.