PI Rio Tinto, Freeport terbebas dari divestasi?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengenai pengambilan divestasi saham 51% kelihatannya deadlock. Bagaimana tidak, pemerintah saat ini tengah menempuh jalan memutar dengan akan mengambil 40% dari Participating Interest (PI) milik Rio Tinto yang berada di Grasberg, Timika, Papua.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, tujuan utama pemerintah adalah memiliki 51% saham di tambang Grasberg, Papua. "Kalau itu (51%) tercapai, mau asalnya dari mana ya bisa disebut divestasi," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (27/12).

Asal tahu saja, Freeport Indonesia memiliki kewajiban divestasi 51% . Hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 04/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) melalui aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Peraturan tersebut menyatakan, perusahaan pertambangan wajib melaksanakan divestasi 51% ketika masa operasinya sudah mencapai 10 tahun.


Jika dilihat, sewajarnya Freeport Indonesia sudah harus memenuhi kewajiban divestasi 51%. Dalam hal ini, Freeport Indonesia yang harusnya menyerahkan divestasi saham 51% itu.

Namun Bambang menilai, meskipun yang diambil oleh pemerintah adalah 40% PI milik Rio Tinto hal itu merupakan divestasi. Itu lantaran PI itu ada di Grasberg, Papua tempat operasi Freeport Indonesia. Adapun 40% PI tersebut nantinya akan dikonversikan menjadi saham.

Sehingga, kata Bambang, kewajiban divestasi Freeport Indonesia tetap ada. "Ya tidaklah (terbebas dari divestasi) memangnya Rio Tinto di mana sekarang? Tujuan divestasi itu pemerintah punya 51%," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini