KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelaran FIFA World Cup 2026 berpotensi meningkatkan aktivitas judi online, khususnya judi bola. Namun, ekonom menilai ajang olahraga terbesar di dunia tersebut lebih berperan sebagai pemicu peningkatan transaksi dalam jangka pendek ketimbang penyebab utama maraknya perjudian daring di Indonesia. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan permintaan judi online telah berlangsung sepanjang tahun. Adapun turnamen besar seperti Piala Dunia hanya meningkatkan intensitas aktivitas perjudian dalam periode tertentu. "Momentum ajang olahraga besar seperti Piala Dunia memang berpotensi meningkatkan aktivitas judi online, tetapi lebih tepat dipandang sebagai faktor pemicu daripada penyebab utama. Permintaan terhadap judi online sudah ada sepanjang tahun, sementara turnamen besar hanya meningkatkan intensitas aktivitas tersebut dalam periode yang relatif singkat," ujar Yusuf kepada Kontan, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Kementan Siapkan Benih Bawang Putih untuk Kurangi Ketergantungan Impor Menurut Yusuf, perhatian utama tidak hanya tertuju pada besarnya transaksi yang berputar selama turnamen berlangsung, tetapi juga dampaknya terhadap perilaku konsumsi masyarakat. Ia menilai dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi produktif atau ditabung berpotensi dialihkan ke aktivitas perjudian yang tidak memberikan nilai tambah bagi perekonomian. "Ketika sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi produktif atau tabungan dialihkan ke perjudian, manfaat ekonominya bagi perekonomian domestik menjadi sangat terbatas," katanya. Kekhawatiran tersebut muncul di tengah masih tingginya nilai transaksi judi online di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp 286,84 triliun melalui 422,1 juta transaksi. Meski turun dibandingkan Rp 359,81 triliun pada 2024, aktivitas tersebut masih melibatkan sekitar 12,3 juta pemain. Sementara pada kuartal I-2026, PPATK mencatat nilai transaksi judi online mencapai Rp 40,3 triliun dengan total deposit pemain sekitar Rp 10,6 triliun. Menurut Yusuf, salah satu tantangan dalam pemberantasan judi online adalah terus berkembangnya modus transaksi yang digunakan pelaku. Selain memanfaatkan rekening perbankan dan dompet digital, pelaku kini juga memanfaatkan QRIS sebagai salah satu kanal pembayaran. Meski demikian, ia menilai fenomena tersebut tidak semata-mata mencerminkan lemahnya pengawasan. "Persoalannya tidak bisa dijelaskan hanya sebagai kelemahan pengawasan atau kemampuan pelaku beradaptasi yang lebih cepat. Keduanya terjadi secara bersamaan," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia, Komisi III Soroti Potensi Kenaikan Transaksi Judi Online Yusuf menjelaskan QRIS pada dasarnya dirancang untuk mendukung transaksi ritel dan memperluas inklusi keuangan. Namun, kemudahan tersebut turut dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian. Menurut dia, pelaku umumnya memindahkan dana melalui beberapa lapis transaksi dan berbagai kanal pembayaran sebelum akhirnya dialihkan ke instrumen lain, termasuk aset kripto. "Modus yang berkembang menunjukkan bahwa pelaku terus menyesuaikan diri terhadap pola pengawasan yang ada, termasuk dengan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran dan memindahkan dana melalui beberapa lapis transaksi sebelum akhirnya dialihkan ke instrumen lain seperti aset kripto," katanya. Karena itu, Yusuf menilai pengawasan perlu diperkuat melalui pemanfaatan analisis pola transaksi secara
real time agar aktivitas mencurigakan dapat dideteksi lebih cepat. Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya memastikan koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan aktivitas judi online selama gelaran Piala Dunia. "Kami koordinasi terus," ujar Ivan kepada Kontan. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memastikan Satgas Anti-Mafia Bola akan kembali diaktifkan menjelang Piala Dunia 2026 guna mengantisipasi maraknya praktik judi bola dan pelanggaran hukum lainnya. Yusuf menilai langkah penindakan yang dilakukan pemerintah melalui pemblokiran rekening dan situs judi online sejauh ini menunjukkan hasil positif. Hal itu tercermin dari tren penurunan nilai transaksi dan deposit dalam beberapa waktu terakhir. "Dengan kata lain, ruang gerak dari sisi pasokan berhasil dipersempit," ujarnya.
Namun demikian, ia menilai efektivitas pemberantasan judi online akan terbatas apabila tidak diimbangi upaya untuk menekan permintaan. Menurutnya, jumlah pemain yang masih besar menunjukkan bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada akses terhadap platform judi, tetapi juga faktor ekonomi dan sosial yang mendorong masyarakat untuk terus bermain. Karena itu, strategi pemberantasan judi online perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penegakan hukum, peningkatan literasi keuangan, edukasi risiko perjudian, perlindungan kelompok rentan, hingga perbaikan kondisi ekonomi masyarakat. "Penindakan tetap penting untuk mempersempit ruang operasi pelaku, tetapi harus dibarengi dengan langkah yang menyasar akar masalah di sisi permintaan," pungkas Yusuf. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News