KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat entitas pialang asuransi dan reasuransi ilegal di Indonesia. Mengenai hal itu, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyampaikan pialang asuransi dan reasuransi ilegal yang masih bermunculan memang menjadi perhatian industri saat ini. Ketua Umum DAI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Billy Bhayangkara menerangkan hal itu bisa berpotensi mengganggu bisnis pialang yang legal dan terdaftar di OJK. Oleh karena itu, dia bilang upaya penertiban begitu diperlukan. "Saat ini, ada orang yang mengaku pialang, tetapi bukan pialang dan itu ilegal. OJK sekarang lagi gencar-gencarnya mengejar pialang tidak berizin. Kami bersama OJK juga sudah bersama-sama untuk melakukan penertiban. Jadi, yang ilegal masih banyak," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Ciputra Life Mulai Gunakan AI Secara Bertahap di Lini Asuransi Kesehatan Oleh karena itu, Yulius mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap entitas yang mengaku sebagai pialang legal, khususnya bagi mereka yang beroperasi lewat digital. "Jadi, hati-hati dengan produk yang dijual digital oleh entitas tersebut," tuturnya. Yulius menerangkan pialang yang legal umumnya terikat dengan perjanjian yang benar dan beroperasi sesuai dengan ketentuan berlaku. Contohnya, dia bilang kalau pialang ilegal, preminya belum sampai ke asuransi, klaimnya sudah kejadian. "Tiba-tiba asuransi bilang, saya tidak ganti (bayar klaim). Sebab, preminya saya belum terima atau digelapkan. Oleh karena itu, harus ditertibkan," katanya. Melihat kondisi itu, Yulius menyampaikan masyarakat perlu memahami pialang yang legal dan terdaftar di OJK melalui beberapa hal. Dia bilang ketika bertemu dengan orang yang menyebutkan dari pialang, perlu dipastikan orang itu memiliki lisensi berupa Quick Response Code (QR Code) Surat Tanda Terdaftar (STTD). "Kalau di-
tap itu muncul di situs OJK dan bukan ke perusahaan orang itu. Jadi, nanti di situs OJK kelihatan bahwa orang tersebut terdaftar atau tidak," ucapnya. Selanjutnya, Yulius mengatakan masyarakat juga perlu mengecek perusahaan yang disebutkan orang tersebut terdaftar sebagai anggota APPARINDO atau tidak. Dia bilang perusahaan yang menjadi anggota sudah pasti ada di situs resmi APPARINDO. Dalam memberantas pialang ilegal, Yulius mengatakan pihaknya juga berkolaborasi dengan pihak asuransi. Dengan demikian, dia bilang perusahaan asuransi juga perlu berhati-hati apabila menerima bisnis dari orang yang datang sebagai perwakilan pialang. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Ogi menyebut pendalaman tersebut dilakukan melalui
source of business perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait.
Baca Juga: LPS Punya Peran Jalankan Resolusi Perusahaan Asuransi, Ini Penjelasan OJK "Dari pendalaman tersebut, terdapat potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa dan saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026). Sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi pialang tak berizin, OJK juga menerapkan implementasi QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Ogi bilang langkah itu dilakukan guna memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan perlindungan konsumen. Ogi menuturkan QR Code tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri perasuransian. Dia bilang adanya pendaftaran itu diharapkan juga mengubah perilaku di industri perasuransian, yang mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. "Langkah itu akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, serta melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” ujar Ogi. Ogi menerangkan STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan
real time. Dia menyebut hal itu dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Baca Juga: AI Mulai Dimanfaatkan Industri Asuransi Kesehatan, AAUI Sebut Adopsinya Belum Merata "Dengan demikian, QR Code diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri," ungkapnya. Ogi mengatakan kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Hingga Maret 2026, OJK mencatat, ada 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News