Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya kantongi izin usaha dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu perusahaan pialang ini bisa beroperasi secara resmi di Indonesia.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana, pemberian izin usaha tersebut telah melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK OJK Nomor KEP-29/NB.1/2019 tanggal 21 Agustus 2019.

Baca Juga: Menyimak kesiapan spin off dari unit usaha syariah perbankan


“OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya,” tulis keterangan pers, Kamis (12/9).

Izin usaha ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan dewan komsioner OJK atas perusahaan tersebut. Dengan ini perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya dan wajib menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mengacu pada kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Diketahui, perusahaan mempunyai kantor pusat di Ruko Cempaka Mas Blok Q, Nomor 5 Jalan Letjen Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: KNKS sebut e-commerce dan fintech sebagai penguat ekonomi digital syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi