Jakarta. Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi (APPARINDO) memutuskan tak lagi persoalkan Surat Edaran 06/D.05/2013 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur pembatasan komisi pialang asuransi. SE ini mengatur, komisi pialang maksimal 15% untuk asuransi properti, dan 25% untuk asuransi kendaraan bermotor. Ketua Umum Apparindo, Nanan Ginanjar bilang, saat ini asosiasi tidak lagi mempermasalahkan isi surat edaran tersebut, tapi bagaimana agar aturan tidak merugikan para pialang.Nanan juga bilang, tangapan OJK terhadap surat keberatan Apparindo cukup positif. "OJK memahami kalau diterapkan, pialang akan keilangan peluang," kata dia.
Pialang asuransi rela peraturan tarif dilaksanakan
Jakarta. Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi (APPARINDO) memutuskan tak lagi persoalkan Surat Edaran 06/D.05/2013 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur pembatasan komisi pialang asuransi. SE ini mengatur, komisi pialang maksimal 15% untuk asuransi properti, dan 25% untuk asuransi kendaraan bermotor. Ketua Umum Apparindo, Nanan Ginanjar bilang, saat ini asosiasi tidak lagi mempermasalahkan isi surat edaran tersebut, tapi bagaimana agar aturan tidak merugikan para pialang.Nanan juga bilang, tangapan OJK terhadap surat keberatan Apparindo cukup positif. "OJK memahami kalau diterapkan, pialang akan keilangan peluang," kata dia.