JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menelurkan peraturan tentang dana kompensasi. Aturan ini dibuat untuk membayar ganti rugi nasabah. Namun tidak semua orang suka dengan aturan tersebut. Pada Senin (23/3), KONTAN menemui salah seorang petinggi pialang ternama. Dia merasa keberatan dengan peraturan Kepala Bappebti nomor 115/Bappebti/PER/03/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Kompensasi tersebut. Aturan yang mulai efektif 6 Maret 2015 itu dianggap memberatkan pialang. Sebab, tidak ada transparansi kemana saja dana kompensasi akan digunakan.
Pialang berjangka keluhkan aturan dana kompensasi
JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menelurkan peraturan tentang dana kompensasi. Aturan ini dibuat untuk membayar ganti rugi nasabah. Namun tidak semua orang suka dengan aturan tersebut. Pada Senin (23/3), KONTAN menemui salah seorang petinggi pialang ternama. Dia merasa keberatan dengan peraturan Kepala Bappebti nomor 115/Bappebti/PER/03/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Kompensasi tersebut. Aturan yang mulai efektif 6 Maret 2015 itu dianggap memberatkan pialang. Sebab, tidak ada transparansi kemana saja dana kompensasi akan digunakan.