JAKARTA. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memberlakukan aturan tarif premi, Anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), masih menyatakan keberatan atas pemberlakuan Surat Edaran Tarif Premi Asuransi kendaraan bermotor dan properti. Para anggota Apparindo keberatan atas pemberlakuan besar komisi yang tidak menguntungkan dan mengancam usaha mereka dalam jangka panjang. Andreas Freddy Pieloor, pelaku pialang asuransi, mengatakan Jumat kemarin, para anggota yang keberatan dengan pemberlakuan tarif baru tersebut mengadakan pertemuan dengan pengurus Apparindo. "Hasil pertemuan itu adalah kami para anggota Apparindo yang berkeberatan, meminta kepada pengurus Apparindo agar menyampaikan keluhan kami ke OJK," ujar Freddy kepada KONTAN, Jumat (7/2).
Pialang gencar protes tarif komisi baru
JAKARTA. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memberlakukan aturan tarif premi, Anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), masih menyatakan keberatan atas pemberlakuan Surat Edaran Tarif Premi Asuransi kendaraan bermotor dan properti. Para anggota Apparindo keberatan atas pemberlakuan besar komisi yang tidak menguntungkan dan mengancam usaha mereka dalam jangka panjang. Andreas Freddy Pieloor, pelaku pialang asuransi, mengatakan Jumat kemarin, para anggota yang keberatan dengan pemberlakuan tarif baru tersebut mengadakan pertemuan dengan pengurus Apparindo. "Hasil pertemuan itu adalah kami para anggota Apparindo yang berkeberatan, meminta kepada pengurus Apparindo agar menyampaikan keluhan kami ke OJK," ujar Freddy kepada KONTAN, Jumat (7/2).