KONTAN.CO.ID - Penerapan kebijakan penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) oleh pemerintah melalui melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan. Namun, Ditjen Bea dan Cukai mengakui bahwa pihaknya tidak mengenakan biaya tambahan atas barang-barang tersebut. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan, kebijakan PIBT tersebut mengharuskan impor ilegal selama ini mengikuti proses impor secara resmi. Konsekuensinya, terjadi penumpukan barang yang diimpor yang belum berizin di pelabuhan. "Tetapi penumpukannya tidak parah banget," kata Deni saat dihubungi KONTAN, Rabu (30/8).
PIBT berimbas ke penumpukan barang di pelabuhan
KONTAN.CO.ID - Penerapan kebijakan penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) oleh pemerintah melalui melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan. Namun, Ditjen Bea dan Cukai mengakui bahwa pihaknya tidak mengenakan biaya tambahan atas barang-barang tersebut. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan, kebijakan PIBT tersebut mengharuskan impor ilegal selama ini mengikuti proses impor secara resmi. Konsekuensinya, terjadi penumpukan barang yang diimpor yang belum berizin di pelabuhan. "Tetapi penumpukannya tidak parah banget," kata Deni saat dihubungi KONTAN, Rabu (30/8).