KONTAN.CO.ID - Pada Senin (22/8), juri hakim di California Amerika Serikat memerintahkan produsen obat Johnson & Johnson untuk membayar uang ganti rugi senilai US$ 417 juta kepada seorang wanita. Wanita yang bernama Eva Echeverria ini mengklaim, dia menderita kanker ovarium setelah menggunakan produk bedak Johnson & Johnson. Kasus ini merupakan satu dari ribuan tuntutan hukum yang diajukan di seluruh dunia. Adapun tuduhannya, perusahaan telah gagal memperingatkan konsumen akan risiko kanker dari produk bedaknya. Echeverria, 63 tahun, mengajukan tuntutan pada Juli tahun lalu.
Picu kanker, Johnson & Johnson harus bayar denda
KONTAN.CO.ID - Pada Senin (22/8), juri hakim di California Amerika Serikat memerintahkan produsen obat Johnson & Johnson untuk membayar uang ganti rugi senilai US$ 417 juta kepada seorang wanita. Wanita yang bernama Eva Echeverria ini mengklaim, dia menderita kanker ovarium setelah menggunakan produk bedak Johnson & Johnson. Kasus ini merupakan satu dari ribuan tuntutan hukum yang diajukan di seluruh dunia. Adapun tuduhannya, perusahaan telah gagal memperingatkan konsumen akan risiko kanker dari produk bedaknya. Echeverria, 63 tahun, mengajukan tuntutan pada Juli tahun lalu.