KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menunda pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota menjadi tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Pengamat Ekonomi Kelautan dan Perikanan Suhana menilai, kebijakan PIT seharusnya dapat ditinjau kembali atau dicabut alih-alih hanya dilakukan penundaan. Terlebih, dalam regulasi ini masih banyak istilah awam yang tidak banyak diketahui oleh pelaku perikanan.
Picu Masalah, Pengamat Perikanan Nilai Kebijakan PIT Perlu Dicabut Bukan Ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menunda pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota menjadi tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Pengamat Ekonomi Kelautan dan Perikanan Suhana menilai, kebijakan PIT seharusnya dapat ditinjau kembali atau dicabut alih-alih hanya dilakukan penundaan. Terlebih, dalam regulasi ini masih banyak istilah awam yang tidak banyak diketahui oleh pelaku perikanan.