KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grasi merupakan salah satu hak konstitusional Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, selain abolisi dan amnesti. Istilah grasi diartikan sebagai pengampunan yang diberikan Presiden terhadap seorang yang tersangkut hukum, bisa berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Hak ini baru saja digunakan kembali oleh Jokowi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun belum lama ini. Baca Juga: Selain pertimbangan MA, pemberian grasi kepada Annas Maamun juga alasan kemanusiaan
Picu polemik, ini penjelasan Jokowi soal grasi Annas Maamun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grasi merupakan salah satu hak konstitusional Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, selain abolisi dan amnesti. Istilah grasi diartikan sebagai pengampunan yang diberikan Presiden terhadap seorang yang tersangkut hukum, bisa berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Hak ini baru saja digunakan kembali oleh Jokowi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun belum lama ini. Baca Juga: Selain pertimbangan MA, pemberian grasi kepada Annas Maamun juga alasan kemanusiaan