Picu polemik, ini penjelasan Jokowi soal grasi Annas Maamun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grasi merupakan salah satu hak konstitusional Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, selain abolisi dan amnesti.

Istilah grasi diartikan sebagai pengampunan yang diberikan Presiden terhadap seorang yang tersangkut hukum, bisa berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Hak ini baru saja digunakan kembali oleh Jokowi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun belum lama ini. 

Baca Juga: Selain pertimbangan MA, pemberian grasi kepada Annas Maamun juga alasan kemanusiaan


Annas sempat terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau dan ditetapkan menerima hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, belakangan diketahui Jokowi telah memotong masa hukuman Annas selama 1 tahun melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober lalu. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto melalui siaran pers, Selasa (26/11/2019). 

Keputusan itu pun banyak dipertanyakan bahkan dihujani kritikan dari berbagai pihak. Banyak yang menyampaikan kekecewaannya mengapa seorang terpidana kasus korupsi masih mendapatkan keringanan dari negara. Misalnya seperti yang dikemukakan oleh International Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pimpinan Komisi III DPR RI. 

Baca Juga: Beri grasi kepada koruptor, Jokowi masih tekankan komitmen berantas korupsi

Presiden pun diminta untuk menjelaskan keputusan ini kepada publik, karena pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi dinilai hanya melemahkan semangat pemberantasan kejahatan luar biasa ini. Namun, pihak Istana sempat bungkam ketika diminta untuk memberikan keterangan dan justru meminta media untuk menanyakannya pada Menteri Hukum dan Ham.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie