BANTEN. Tahun lalu, dari 1.017.129 warga Banten yang terdaftar menjadi wajib pajak (WP), baik sebagai orang pribadi atau perusahaan, hanya 6,95% atau 73.268 WP saja yang membayar pajak. Untuk meningkatkan jumlah WP yang membayar pajak, tahun ini Banten akan menerapkan sistem e-filing. Wakil Gubernur Banten, Rano Karno optimistis dengan mudahnya sistem e-filing, bakal menjadi daya tarik WP untuk menyetor pajak. "Dengan total 11 juta warga Banten, potensi pajak di Banten sangat besar," ujar Rano di Kantor Perwakilan DJP Banten, Serang, Selasa (18/3). Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 19,085 WP yang menyerahkan laporan pajaknya melalui e-filing yang berbasiskan internet tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tahun ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 27,708 triliun. Angka tersebut meningkat 30,89% dari target tahun lalu yang Rp 21,16 triliun. Pajak tersebut terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 15,388 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 12,024 triliun, dan pajak lain sejumlah 279 M.
Picu warga bayar pajak, Banten terapkan e-filing
BANTEN. Tahun lalu, dari 1.017.129 warga Banten yang terdaftar menjadi wajib pajak (WP), baik sebagai orang pribadi atau perusahaan, hanya 6,95% atau 73.268 WP saja yang membayar pajak. Untuk meningkatkan jumlah WP yang membayar pajak, tahun ini Banten akan menerapkan sistem e-filing. Wakil Gubernur Banten, Rano Karno optimistis dengan mudahnya sistem e-filing, bakal menjadi daya tarik WP untuk menyetor pajak. "Dengan total 11 juta warga Banten, potensi pajak di Banten sangat besar," ujar Rano di Kantor Perwakilan DJP Banten, Serang, Selasa (18/3). Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 19,085 WP yang menyerahkan laporan pajaknya melalui e-filing yang berbasiskan internet tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tahun ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 27,708 triliun. Angka tersebut meningkat 30,89% dari target tahun lalu yang Rp 21,16 triliun. Pajak tersebut terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 15,388 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 12,024 triliun, dan pajak lain sejumlah 279 M.