KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perakara dugaan korupsi permohonan persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunnya di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praktisi hukum Hotman Sitorus, mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan terungkap bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dalam pemberian izin tersebut. Demikian juga dengan keterangan lima saksi yang dihadirkan, Hotman mengatakan mereka menegaskan penerbitan PE telah sesuai Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Pidana Korupsi di Kasus Ekspor Minyak Goreng Dinilai Sulit Dibuktikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perakara dugaan korupsi permohonan persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunnya di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praktisi hukum Hotman Sitorus, mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan terungkap bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dalam pemberian izin tersebut. Demikian juga dengan keterangan lima saksi yang dihadirkan, Hotman mengatakan mereka menegaskan penerbitan PE telah sesuai Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.