JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mempidanakan setiap perusahaan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabrot di Jakarta, Rabu (13/3). Gatot bilang, penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin Menteri Kominfo sesuai Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang(UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jika jasa telekomunikasi itu tidak memiliki izin, maka akan ada sanksi pidana yang mengancam. "Penyelenggara jasa harus memiliki izin dari Menteri dan jangan coba-coba melanggar peraturan yang ada," ujar Gatot. Sebagai catatan, tahun 2012 Kemkominfo menemukan lima kasus pelanggaran penyelenggara jasa telekomunikasi yang tak memiliki izin resmi, dan semuanya diklaim telah dipidanakan.
Pidana menanti bisnis telekomunikasi tak berizin
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mempidanakan setiap perusahaan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabrot di Jakarta, Rabu (13/3). Gatot bilang, penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin Menteri Kominfo sesuai Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang(UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jika jasa telekomunikasi itu tidak memiliki izin, maka akan ada sanksi pidana yang mengancam. "Penyelenggara jasa harus memiliki izin dari Menteri dan jangan coba-coba melanggar peraturan yang ada," ujar Gatot. Sebagai catatan, tahun 2012 Kemkominfo menemukan lima kasus pelanggaran penyelenggara jasa telekomunikasi yang tak memiliki izin resmi, dan semuanya diklaim telah dipidanakan.