KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2017 vonis tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa koruptor tak sebanding dengan kerugian yang diderita negara. Hal tersebut dipaparkan ICW saat mempublikasikan hasil risetnya atas putusan-putusan terdakwa sepanjang 2017, melalui penelusuran di laman putusan Mahkamah Agung, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi. Dalam risetnya, ICW menelusuri 1.249 perkara korupsi dengan 1.381 terdakwa. Hasilnya ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 29,41 triliun. Belum lagi ditambah dengan suap senilai Rp Rp 715 miliar, SGD 814 ribu, US$ 1,36 juta, MYR 63.500, dan EUR 30 ribu. Ada lagi berupa pungli senilai Rp 155 juta.
Pidana uang pengganti koruptor tak sebanding dengan kerugian negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2017 vonis tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa koruptor tak sebanding dengan kerugian yang diderita negara. Hal tersebut dipaparkan ICW saat mempublikasikan hasil risetnya atas putusan-putusan terdakwa sepanjang 2017, melalui penelusuran di laman putusan Mahkamah Agung, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi. Dalam risetnya, ICW menelusuri 1.249 perkara korupsi dengan 1.381 terdakwa. Hasilnya ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 29,41 triliun. Belum lagi ditambah dengan suap senilai Rp Rp 715 miliar, SGD 814 ribu, US$ 1,36 juta, MYR 63.500, dan EUR 30 ribu. Ada lagi berupa pungli senilai Rp 155 juta.