KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ke depan, Presiden, Wakil Presiden (Wapres), dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri. Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yan gbaru saja Presiden Joko Widodo tandatangani. "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” begitu bunyi Pasal 5 Perpres No. 63/2019 seperti dikutip Setkab.go.id, Rabu (9/10). #
Pidato Presiden dan pejabat negara di luar negeri wajib pakai bahasa Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ke depan, Presiden, Wakil Presiden (Wapres), dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri. Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yan gbaru saja Presiden Joko Widodo tandatangani. "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” begitu bunyi Pasal 5 Perpres No. 63/2019 seperti dikutip Setkab.go.id, Rabu (9/10). #