KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000. Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. Direktur Utama PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO) Adi Putera Widjaja menuturkan bahwa kendati harga tes PCR turun, pihaknya masih tetap rutin melakukan tes bagi karyawannya. Hanya saja, lebih difokuskan pada momen tertentu.
Pigijo (PGJO) rutin jalankan PCR untuk perjalanan dinas luar kota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000. Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. Direktur Utama PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO) Adi Putera Widjaja menuturkan bahwa kendati harga tes PCR turun, pihaknya masih tetap rutin melakukan tes bagi karyawannya. Hanya saja, lebih difokuskan pada momen tertentu.