JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) berusaha mengurangi alasan pihak berperkara bertemu dengan staf peradilan. Salah satu caranya dengan mempercepat mempublikasikan hasil putusan langsung ke website resminya. "Kami mengenal one day publish, dalam waktu 1 x 24 jam, paling lambat setelah putusan, harus dimuat ke website," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Senin (7/3). Dengan begitu, masyarakat maupun pengusaha yang ingin tahu proses persidangan kasus mereka, sudah putus atau belum, sekarang tidak perlu datang ke pengadilan maupun ke MA.
Pihak berperkara tak perlu datangi Gedung MA
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) berusaha mengurangi alasan pihak berperkara bertemu dengan staf peradilan. Salah satu caranya dengan mempercepat mempublikasikan hasil putusan langsung ke website resminya. "Kami mengenal one day publish, dalam waktu 1 x 24 jam, paling lambat setelah putusan, harus dimuat ke website," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Senin (7/3). Dengan begitu, masyarakat maupun pengusaha yang ingin tahu proses persidangan kasus mereka, sudah putus atau belum, sekarang tidak perlu datang ke pengadilan maupun ke MA.