JAKARTA. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Irsan, menjadi saksi dalam sidang praperadilan antara Komjen Budi Gunawan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2) siang. Tim kuasa hukum Budi mencecar Irsan dengan pertanyaan seputar proses penetapan seseorang menjadi tersangka. Kuasa hukum Budi bertanya, mana yang diterbitkan terlebih dulu, apa surat perintah penyidikan (sprindik) atau penetapan seorang menjadi tersangka. Irsan pun menjawab, KPK tidak memiliki standard operational procedure (SOP) penyidikan sebelum tahun 2007. Jadi, sebelum SOP penyidikan terbit, ada kasus yang didahului penetapan tersangka, tetapi ada juga yang didahului penerbitan sprindik. "Kemudian, tahun 2006 dibentuklah tim untuk membuat SOP penyidikan, lalu disusun. Bulan Februari 2007 disahkan SOP itu," ujar Irsan.
Pihak BG cecar mantan penyidik KPK
JAKARTA. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Irsan, menjadi saksi dalam sidang praperadilan antara Komjen Budi Gunawan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2) siang. Tim kuasa hukum Budi mencecar Irsan dengan pertanyaan seputar proses penetapan seseorang menjadi tersangka. Kuasa hukum Budi bertanya, mana yang diterbitkan terlebih dulu, apa surat perintah penyidikan (sprindik) atau penetapan seorang menjadi tersangka. Irsan pun menjawab, KPK tidak memiliki standard operational procedure (SOP) penyidikan sebelum tahun 2007. Jadi, sebelum SOP penyidikan terbit, ada kasus yang didahului penetapan tersangka, tetapi ada juga yang didahului penerbitan sprindik. "Kemudian, tahun 2006 dibentuklah tim untuk membuat SOP penyidikan, lalu disusun. Bulan Februari 2007 disahkan SOP itu," ujar Irsan.