Pihak Lender Sebut Sidang Mediasi dengan iGrow Ditunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang beragendakan mediasi antara fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow dengan para lender yang menggugat kembali dilaksanakan pada Selasa (1/8). Akan tetapi, sidang tersebut harus ditunda lagi menjadi 8 Agustus 2023 karena masih belum hadirnya pihak turut tergugat.

Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan belum membahas apa pun di sidang mediasi.

Rifqi menyampaikan pada sidang kali ini selain kuasa hukum iGrow, kuasa hukum Turut Tergugat I OJK dan Turut Tergugat III Kementerian Kominfo diketahui hadir dalam sidang kali ini.


"Sidang kali ini agenda pemanggilan ulang para turut tergugat sekaligus pemeriksaan legal standing para turut tergugat. Adapun Turut Tergugat II, yakni AFPI, tidak hadir. Oleh karena itu, sidang ditunda untuk memanggil Turut Tergugat II pada 8 Agustus 2023," ucap Rifqi kepada KONTAN.CO.ID, Selasa (1/8).

Baca Juga: DANA Catat Pertumbuhan Positif pada Semester I, Ini Pendorongnya

Sementara itu, hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum iGrow Posko Simbolon. Dia menyampaikan persidangan kali ini dihadiri pengacara penggugat 40 lender, pengacara Tergugat I iGrow, Turut Tergugat I OJK, dan Turut Tergugat III Kemkominfo.

"Adapun dari AFPI selaku Turut Tergugat II tidak hadir sehingga hakim memerintahkan untuk memanggil AFPI sekali lagi dengan peringatan," ungkapnya kepada KONTAN.CO.ID, Selasa (1/8).

Posko menerangkan apabila AFPI tidak hadir, tentunya akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan haknya. 

Posko juga mengatakan dalam persidangan kali ini juga sudah dilakukan pemeriksaan legalitas para kuasa hukum dari Kemkominfo dan OJK oleh hakim disaksikan Penggugat dan Tergugat.

Sebagai informasi, dipicu permasalahan gagal bayar, iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu menerangkan PT. iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Kemkominfo Turut Tergugat III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi