KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending TaniFund disebut sedang menghadapi permasalahan gagal bayar kepada investornya alias lender. Gagal bayar ini ditaksir mencapai total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar. Kuasa Hukum korban gagal bayar TaniFund dari Firma Hukum Bintang Mulia dan Rekan Hardi Syahputra Purba mengatakan, investor TaniFund telah mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya untuk mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran mengenai alasan TaniFund tidak memberikan hak dan kewajibannya kepada investor. Selain itu, upaya lain yang dilakukan para investor yaitu dengan mengingatkan manajemen TaniFund agar tetap mengembalikan modal pokok dan pembayaran return investasi kepada investornya.
Pihak Lender Sebut TaniFund Tak Tanggapi Permintaan Klarifikasi dan Somasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending TaniFund disebut sedang menghadapi permasalahan gagal bayar kepada investornya alias lender. Gagal bayar ini ditaksir mencapai total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar. Kuasa Hukum korban gagal bayar TaniFund dari Firma Hukum Bintang Mulia dan Rekan Hardi Syahputra Purba mengatakan, investor TaniFund telah mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya untuk mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran mengenai alasan TaniFund tidak memberikan hak dan kewajibannya kepada investor. Selain itu, upaya lain yang dilakukan para investor yaitu dengan mengingatkan manajemen TaniFund agar tetap mengembalikan modal pokok dan pembayaran return investasi kepada investornya.