KONTAN.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan bahwa anggaran proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) alias KTP-elektronik telah digelembungkan. Dana hasil penggelembungan inilah yang kemudian dibagikan untuk Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, serta untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dan sejumlah anggota DPR RI. Jumlah duit yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada konsorsium pelaksana proyek ini hingga Mei 2012 mencapai Rp 1,86 triliun.
"Sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi) telah diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR RI lainnya yang akhirnya menimbulkan perselisihan antara terdakwa dengan Anang S. Sudihardjo (direktur PT Quadra Solution)," ucap salah satu jaksa KPK ketika membacakan dakwaan untuk Andi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8). Namun meski pemberian dari pemerintah lancar, Anang enggan mengalirkan duit lagi kepada Andi yang merupakan penghubung pemberian duit kepada DPR. Andi pun sempat marah-marah dengan membawa nama Setya Novanto. "Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), kemana muka saya dibuang kalau hanya sampai di sini sudah berhenti," ucap Andi sebagaimana termuat dalam dakwaan. Meski begitu dalam dakwaan jaksa tak menguraikan secara detil berapa uang yang didapat Setnov dari proyek ini. Berikut ini detail pihak-pihak yang disebut jaksa mendapat uang. 1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, US$ 877.700, Sin$ 6.000 2. Sugiharto sebesar US$ 3.473.830 3. Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta 4. Diah Anggraini sebesar US$ 500.000 dan Rp 22,5 juta 5. Drajad Wisnu Setyawan sebesae US$ 40.000 dan Rp 25 juta 6. Enam anggota panitia lelang masing-masing sebeaae Rp 10 juta 7. Husni Fahmi sebesae US$ 20.000 dan Rp 10 juta. 8. Beberapa anggota DPR sejumlah US$ 14,66 juta dan Rp 44 miliar. 9. 4 Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar 10. Wahyudin Bagenda Rp 2 miliar 11. Johannes Marliem sebesar US$ 14,88 dan Rp 25,24 miliar 12. 7 orang anggota tim Fatmawati masing-masing Rp 60 juta. 13. Mahmud Toha sebesar Rp 3 juta 14. Manajemen bersama Rp 137,99 miliar 15. Perum PNRI sebesar Rp 107,71 miliar 16. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 148,85 miliar 17. PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148,86 miliar.
18. PT LEN Industri sebesar Rp 3,41 miliar 19. PT Sucofindo sebanyak Rp 8,23 miliar 20. PT Quadra Solution Rp 79 miliar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto