KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung masih membuka peluang bagi pihak yang keberatan rekening efeknya diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengajukan komplain. Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa mereka tetap akan diperiksa sebagai saksi dan masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Baca Juga: Sudah bulan Maret, nasabah Jiwasraya masih diliputi pertanyaan soal nasibnya
Pihak yang keberatan pemblokiran SID dipersilakan protes ke Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung masih membuka peluang bagi pihak yang keberatan rekening efeknya diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengajukan komplain. Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa mereka tetap akan diperiksa sebagai saksi dan masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Baca Juga: Sudah bulan Maret, nasabah Jiwasraya masih diliputi pertanyaan soal nasibnya