KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Agama yang tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun ini menjadi pukulan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dua tahun tak memberangkatkan jemaah haji membuat keuangan PIHK tertekan. Pasalnya selama tidak memberangkatkan jemaah, PIHK tidak memiliki dana untuk operasional usaha. Seluruh Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (Bipih), baik setoran awal mau pun pelunasan, dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Termasuk untuk Bipih bagi haji khusus. "Semestinya diberikan kepada PIHK, kepada travel haji khusus ini untuk operasional," ujar Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif kepada Kontan.co.id, Senin (7/6).
PIHK minta dana haji khusus dapat dikelola sebagian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Agama yang tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun ini menjadi pukulan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dua tahun tak memberangkatkan jemaah haji membuat keuangan PIHK tertekan. Pasalnya selama tidak memberangkatkan jemaah, PIHK tidak memiliki dana untuk operasional usaha. Seluruh Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (Bipih), baik setoran awal mau pun pelunasan, dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Termasuk untuk Bipih bagi haji khusus. "Semestinya diberikan kepada PIHK, kepada travel haji khusus ini untuk operasional," ujar Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif kepada Kontan.co.id, Senin (7/6).