KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendorong sertifikasi keprofesionalan insinyur Indonesia, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan beleid baru, berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11/2014 tentang Keinsinyuran Indonesia. Itu didesak lantaran jumlah insinyur yang ada Indonesia terbilang masih sangat rendah. Jumlahnya hanya 30.000 orang, di antaranya baru 14.000 orang yang tersertifikasi sebagai insinyur profesional. Itulah yang menjadikan kendala pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia menjadi tidak berkembang. Bahkan, dilihat dari tingkat rasio pada tiga tahun silam, perbandingannya mencapai 3.000 insinyur berbanding 1 juta penduduk. Berbeda dengan Korea Selatan misalnya, sekarang 25.000 insinyur berbanding 1 juta penduduk.
PII mendesak pemerintah menerbitkan beleid baru soal insinyur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendorong sertifikasi keprofesionalan insinyur Indonesia, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan beleid baru, berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11/2014 tentang Keinsinyuran Indonesia. Itu didesak lantaran jumlah insinyur yang ada Indonesia terbilang masih sangat rendah. Jumlahnya hanya 30.000 orang, di antaranya baru 14.000 orang yang tersertifikasi sebagai insinyur profesional. Itulah yang menjadikan kendala pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia menjadi tidak berkembang. Bahkan, dilihat dari tingkat rasio pada tiga tahun silam, perbandingannya mencapai 3.000 insinyur berbanding 1 juta penduduk. Berbeda dengan Korea Selatan misalnya, sekarang 25.000 insinyur berbanding 1 juta penduduk.