JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rupanya ingin memikat pebisnis listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk menggarap pembangkit 35.000 Megawatt (MW). Caranya: dengan memberikan harga tinggi bagi mereka yang membangun pembangkit minimal 100 MW. Kepastian harga ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU, PLTG, PTLMG, PLTA oleh PT PLN melalui penunjukan langsung. Harga listrik dari PLTU Mulut Tambang berkapasitas 100 MW ditetapkan US$ 8,20 sen per Kilo Watt hour (kWh), PLTU Non Mulut Tambang sebesar US$ 8,34 sen per kWh. Adapun harga listrik dari PLTMG/PLTG sebesar US$ 7,31 sen per kWh, dan PLTA sebesar US$ 8 sen per kWh.
Pikat investor, harga beli listrik menjulang
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rupanya ingin memikat pebisnis listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk menggarap pembangkit 35.000 Megawatt (MW). Caranya: dengan memberikan harga tinggi bagi mereka yang membangun pembangkit minimal 100 MW. Kepastian harga ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU, PLTG, PTLMG, PLTA oleh PT PLN melalui penunjukan langsung. Harga listrik dari PLTU Mulut Tambang berkapasitas 100 MW ditetapkan US$ 8,20 sen per Kilo Watt hour (kWh), PLTU Non Mulut Tambang sebesar US$ 8,34 sen per kWh. Adapun harga listrik dari PLTMG/PLTG sebesar US$ 7,31 sen per kWh, dan PLTA sebesar US$ 8 sen per kWh.