JAKARTA. Jajaran otoritas pasar modal serempak berbenah. Kali ini, giliran pekerja dapur pasar modal yang melakukan pengembangan sekaligus memperketat aturan main transaksi pasar modal. Adapun, para pekerja dapur yang dimaksud adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI bilang, salah satu infrastruktur yang akan dikembangkan adalah Central Depository and Book Entry settlement System (C-BEST) Next Generation (Next-G).
Dengan sistem anyar ini, KSEI akan meningkatkan kemampuanĀ
settlement dari 3.000 per menit menjadi 20.000 per menit. "Targetnya, sistem baru ini sudah beroperasi 2015," ujarnya. Adapun, kapasitas ini sebagai langkah antisipasi jika jumlah investor mencapai lebih dari dua juta orang. Sekadar catatan, saat ini, jumlah investor pemegang identitas tunggal investor (SID) sebanyak 370.000 investor. Bersamaan dengan itu, KSEI akan mengeluarkan modul
repurchase agreement (repo). Syafruddin, Kepala Divisi Komunikasi dan Perencanaan Strategis KSEI menjelaskan, nantinya, perpindahan efek akibat repo harus menggunakan sistem pelaporan khusus repo. Dalam sistem pelaporan baru ini akan diketahui lebih detail efek repo serta kapan
settlement pertama dan
settlement ke dua dilakukan.
Settlement pertama adalah ketika efek yang direpo diberikan dari pihak penggadai. Sedangkan, settlement ke dua terjadi ketika efek repo kembali kepada pihak penggadai. Dengan sistem ini juga akan membatasi kapan dan siapa pihak yang bisa merepo ulang (re repo). Namun, sambil menunggu sistem itu jadi, KSEI pun melakukan pembenahan terkaitĀ penggunaan instruksi penyelesaian free of payment (FOP). Jadi, saat ini, semua perpindahan efek setelah transaksi dilakukan melalui sistem ini. Namun, tidak bisa diketahui alasan dari perpindahan efek tersebut. Apakah akibat transaksi repo atau melalui mekanisme lainnya. Mulai Juli 2014, perusahaan efek dan bank kustodian juga wajib melaporkan alasan dari adanya perpindahan efek. Syafruddin bilang, hal ini untuk menghindari oknum-oknum yang memanfaatkan FOP yang suka memindah-mindahkan efek dengan tidak wajar. "Jadi biar dikira transaksinya ramai, padahal mereka terafiliasi" jelas dia. Nah, dengan adanya pembaruan sistem FOP ini akan ketahuan siapa yang melakukan manipulasi di pasar modal. Khusus untuk perusahaan efek akan ada nomor referensi konfirmasi transaksi dengan format khusus yang harus di isi jika melakukan transaksi. Sehingga transaksi bursa yang dilakukan dapat lebih transparan. Tak hanya KSEI, KPEI tengah menyiapkan kebijakan baru. Otoritas kliring ini tidak akan menjamin saham-saham yang dinilai berisiko. Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan, KPEI tengah menyusun draf aturan tersebut. Hal-hal yang akan diatur antara lain kriteria-kriteria saham yang tidak akan dijamin oleh KPEI. Ia mencontohkan, ada emiten dengan isu tertentu dan berpotensi memberikan dampak kerugian, maka sahamnya dinilai berisiko. Lalu, dari segi transaksi, saham bersangkutan seringkali dinyatakan bergerak tidak wajar (
unusual market activity/UMA). Saham-saham itu, lanjut Hasan, dinilai berisiko. Pasalnya, jual beli atas saham-saham tersebut cenderung dilakukan oleh pemodal yang sama. Hal ini dinilai tidak menciptakan keadilan (
fairness) dalam bertransaksi.
Saat ini, KPEI tetap melakukan penjaminan atas setiap transaksi saham agar terhindarĀ gagal serah dan gagal bayar. Nah, nanti jika kebijakan ini sudah keluar, maka KPEI tidak lagi menjamin jika ada investor yang kesulitan memperoleh saham berisiko tersebut. Evaluasi atas saham-saham ini kemungkinan akan dievaluasi setiap bulan. Berdasarkan Keputusan OJK, target waktu penyelesaian infrastruktur kebijakan ini adalah Desember 2014. Kebijakan-kebijakan ini guna menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Jadi, sebaiknya, pikir-pikir lagi kalau mau goreng menggoreng saham. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri