KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pertemuan G20 pada pekan lalu, negara-negara G20 membahas kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2023. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan, dalam pilar pertama yang menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global, tidak hanya perusahaan multinasional yang berbasis digital saja. Melainkan kepada semua perusahaan multinasional besar. “Pilar satu tidak hanya perusahaan multinasional yang berbasis digital saja, tapi semua perusahaan multinasional besar yang diperkirakan di tahap awal sebanyak 100 perusahaan,” tutur Mekar Satria yang akrab disapa Toto ini kepada Kontan.co.id, Kamis (24/2).
Pilar Satu Perpajakan Internasional Akan Menyasar Semua Perusahaan Multinasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pertemuan G20 pada pekan lalu, negara-negara G20 membahas kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2023. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan, dalam pilar pertama yang menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global, tidak hanya perusahaan multinasional yang berbasis digital saja. Melainkan kepada semua perusahaan multinasional besar. “Pilar satu tidak hanya perusahaan multinasional yang berbasis digital saja, tapi semua perusahaan multinasional besar yang diperkirakan di tahap awal sebanyak 100 perusahaan,” tutur Mekar Satria yang akrab disapa Toto ini kepada Kontan.co.id, Kamis (24/2).