MOMSMONEY.ID -Sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, di negeri ini hanya ada dua jenis program dana pensiun: dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun pemberi kerja (DPPK). DPPK merupakan program dana pensiun yang dikelola lembaga yang dibuat oleh perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Karenanya, peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang memiliki atau terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK. Sedangkan DPLK merupakan dana pensiun yang dikelola oleh dua lembaga, yaitu bank dan perusahan asuransi Jiwa.
Pilih DPLK Bank atau Perusahaan Asuransi untuk Dana Pensiun? Simak Saran Ini
MOMSMONEY.ID -Sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, di negeri ini hanya ada dua jenis program dana pensiun: dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun pemberi kerja (DPPK). DPPK merupakan program dana pensiun yang dikelola lembaga yang dibuat oleh perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Karenanya, peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang memiliki atau terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK. Sedangkan DPLK merupakan dana pensiun yang dikelola oleh dua lembaga, yaitu bank dan perusahan asuransi Jiwa.