Pilihan Investasi Halal, Saham Syariah hingga Reksadana Syariah



MOMSMONEY.ID - Ingin mencari cuan di pasar modal, tanpa melanggar prinsip syariah, Moms? Jangan khawatir, ada banyak pilihan aset investasi halal di pasar modal Indonesia. Yang paling familiar yaitu saham syariah, obligasi syariah (sukuk) dan reksadana syariah. 

Oh iya, Moms, investasi syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011. Sehingga, menempatkan dana pada aset investasi syariah di pasar modal kategorinya halal dan keuntungannya berkah.

Setiap aset investasi syariah di pasar modal punya karakteristik tersendiri. Itu sebabnya, Moms yang berminat menjajal investasi syariah perlu mengenal plus minus masing-masing aset. Tujuannya agar jangan sampai kecele di kemudian hari, karena hasil investasi tak sesuai harapan. Juga untuk memastikan investasi Moms tak melenceng dari prinsip syariah.

Yuk, kenali karakteristik tiga aset investasi syariah di pasar modal Indonesia berikut ini!

Saham syariah

Saham syariah merupakan investasi penyertaan modal pada suatu perusahaan tertentu, yang kegiatan ataupun aktivitas bisnisnya tidak melanggar prinsip syariah. Bagi umat muslim, saham syariah mengakomodasi keinginan untuk memiliki saham yang tidak bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam.

Mengutip idx.co.id, ada dua jenis saham syariah. Pertama, saham yang  memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES). DES adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Jadi, bukan BEI yang menyeleksi saham syariah ya, Moms. 

Baca Juga: Jangan Silau Memilih Tawaran Investasi Emas

Kedua, saham yang dicatatkan oleh emiten atau perusahan publik syariah. Emiten syariah maksudnya adalah perusahaan yang anggaran dasarnya memang berbasis syariah, misalnya bank syariah.

Nah, semua saham syariah yang diperjualbelikan di BEI tercatat dalam DES, dan daftarnya dirilis secara berkala oleh OJK, setiap Mei dan November. 

Semua saham yang masuk dalam DES sudah pasti lolos kriteria seleksi saham syariah. Apa saja kriterianya? Dari sisi bisnis, emiten penerbit saham tidak melakukan kegiatan usaha perjudian; jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian; tidak memproduksi atau distribusi barang haram, atau tidak menjalankan jasa keuangan berbasis bunga (ribawi).

Adapun, kriteria finansial, antara lain emiten tidak boleh punya utang berbasis bunga melebihi 45% dari total aset. Di samping itu, pendapatan non halal si emiten tak melebihi 10% dari total pendapatan emiten.

Hingga Mei 2021, ada sekitar 456 saham syariah di DES.  Porsinya hampir 60% dari total saham tercatat di BEI. Moms bisa lebih gampang memilih saham berlabel syariah, dengan mengintip penghuni empat  indeks di BEI, berikut ini:

1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), di mana konstituennya seluruh saham syariah  di BEI dan masuk dalam DES yang diterbitkan OJK.

2. Jakarta Islamic Index (JII), yang anggotanya  hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid dan memiliki kinerja keuangan yang baik.

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70), yang berisi 70 saham syariah paling likuid dan memiliki kinerja keuangan yang baik.

4.  IDX-MES BUMN 17. Ini indeks teranyar yang dirilis bursa pada April 2021. Terdiri dari 17 saham BUMN dan afiliasinya yang telah ditetapkan sebagai saham syariah. Saham wajib memiliki likuiditas baik, kapitalisasi pasar besar, dan fundamental perusahaan yang baik 

Tapi, jangan lupa ya Moms, penghuni keempat indeks itu dapat berganti. Sebab, BEI akan menyeleksi ulang mengikuti jadwal review DES yang dilakukan OJK, dua kali dalam setahun.

Layaknya berinvestasi pada saham konvensional atawa non syariah, investor saham syariah berpeluang mendapat  keuntungan dari selisih harga beli-jual saham alias capital gain. Di samping itu, ada potensi dividen alias bagi hasil dari keuntungan yang didapat perusahaan. Tapi, tidak semua emiten rajin membagi dividen setiap tahun ya, Moms.

Baca Juga: Waspada! Kenali Ciri Pinjaman Online Ilegal

Transaksi beli-jual saham syariah bisa dilakukan melalui semua broker atau perusahaan sekuritas yang terdaftar di BEI. Hanya, Moms harus punya bekal informasi yang valid apakah saham yang akan ditransaksikan berlabel syariah. Sebab, broker umum tidak memiliki fitur khusus yang memberi warning jika salah memasukkan kode saham syariah.

Nah, kesalahan input itu bisa dicegah dengan bertransaksi melalui sistem khusus yang disebut Shariah Online Trading System (SOTS).  Sistem transaksi ini  diturunkan dari fatwa DSN-MUI. Melalui aplikasi khusus ini, hanya saham syariah yang bisa ditransaksikan. Sistem akan otomatis menolak order jual-beli saham yang tidak terdaftar dalam DES.

Sejalan dengan nilai-nilai Islami, SOTS tak hanya memudahkan investor mendeteksi saham khusus syariah, namun juga otomatis mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai  prinsip syariah.  SOTS mencegah investor melanggar prinsip syariah. Sebab, aplikasi ini berbasis tunai alias tak mengandung riba. Limit transaksi hanya sebesar saldo kas investor, tidak menyediakan fasilitas berutang seperti margin trading dan short selling.

Saat ini, ada 14 sekuritas yang aktif menjalankan SOTS.  Proses pembukaan rekening efek syariah secara online di setiap sekuritas hampir mirip. Registrasi  bisa dilakukan melalui aplikasi atau website sekuritas.  

Sukuk

Mengutip situs OJK, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan atas aset yang mendasarinya (underlying asset).​ Aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk dapat berupa barang berwujud, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa.

Berbeda dengan obligasi yang memberikan bunga, pemegang sukuk berhak atas bagi hasil atau fee (ujrah). Modal berinvestasi sukuk relatif besar.

Namun, jangan khawatir Moms. Dengan modal relatif terjangkau bisa juga loh berinvestasi sukuk. Setiap tahun, pemerintah rutin menawarkan SBSN khusus investor individu atawa ritel. Dua jenis instrumen yang ditawarkan adalah Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan. Moms bisa berinvestasi dengan modal minimal Rp 1 juta.

Aksesnya juga cukup mudah, karena SBSN alias sukuk ritel bisa dibeli melalui bank, perusahaan sekuritas maupun aplikasi fintech. Tapi, Moms harus pantau informasinya ya, kapan pemerintah mulai menawarkan. Sebab, ada batas waktu tertentu untuk periode pemesanan SBSN ritel.

Reksadana syariah

Reksadana syariah bisa jadi alternatif bagi Moms yang enggan membeli langsung saham atau sukuk, karena alasan tak punya banyak waktu memantau pergerakan harga saban hari. Atau karena alasan dana investasi relatif terbatas. 

Sama seperti reksadana konvensional, produk reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh manajer investasi (MI), untuk kemudian diinvestasikan dalam surat berharga. Hanya saja, dana reksadana syariah harus ditempatkan pada instrumen investasi syariah seperti saham syariah, sukuk atau pasar uang syariah.

Baca Juga: Investasi Obligasi SBR-010 Bermodal Mulai Rp 1 Juta, Takar Plus Minusnya

Jadi, Moms tak perlu repot mengelola portofolio. Tanggung jawab itu diambil oleh manajer investasi yang lebih mahir di pasar modal. Moms tinggal menunggu cuannya kelak. Cuma, konsekuensinya ada biaya atau fee yang harus dibayarkan kepada perusahaan MI, yang disebut management fee.

Reksadana  dianggap memenuhi prinsip syariah apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Saat ini, rata-rata perusahaan MI menawarkan produk reksadana syariah. Berdasarkan Statistik Pasar Modal OJK, hingga Mei 2021, terdapat 291 produk reksadana syariah di Indonesia. 

Selain tak repot mengelola portofolio sendiri, modal berinvestasi pada reksadana syariah juga sangat terjangkau. Minimal investasi untuk setiap produk reksadana syariah memang bervariasi, namun rata-rata dipatok mulai dari Rp 100.000.

Setidaknya, ada empat jenis reksadana syariah yang cukup familiar di kalangan investor. Empat jenis reksadana itu dibedakan sesuai dengan jenis aset dasarnya, yaitu reksadana saham syariah, reksadana campuran syariah, reksadana pendapatan tetap syariah, dan reksadana pasar uang syariah.

Nah, tertarik pada instrumen investasi syariah yang mana, Moms?  

Selanjutnya: Apa Itu Reksadana? Cari Tahu Yuk, Moms

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini