KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah harus konsumsi sejumlah obat dan vitamin untuk penyembuhan. Untuk obat-obatan, saat ini sudah ada 12 obat untuk terapi penyembuhan Covid-19 saat menjalani isolasi mandiri. Namun, penderita Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri tidak boleh sembarangan minum obat tersebut. Konsumsi obat Covid-19 itu hanya boleh dilakukan sesuai resep dokter. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia. Sejauh ini, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM untuk pasien Covid-19 yakni Remdesivir dan Favipiravir.
12 daftar obat Covid-19 untuk isolasi mandiri
Dari dua zat aktif yang disebutkan di atas, ada 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, antara lain:Obat Covid-19 kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:
- Remidia
- Cipremi
- Desrem
- Jubi-R
- Covifor
- Remdac
- Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Obat Covid-19 kategori zat aktif Favipiravir tabler salut selaput:
- Avigan
- Favipiravir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon