KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Kepala Daerah serentak yang telah dimulai sejak 2015 akan menambah beban anggaran pada Pilkada 2024 kelak. Menurut Undang-Undang (UU) 10/2016 alias UU revisi UU Pilkada 2015. Pilkada serentak dilakukan pada 2015, 2017, dan 2018. Kemudian akan dilakukan lagi pada 2020 sebagai lanjutan Pilkada 2015, 2022 lanjutan Pilkada 2017, dan 2023 lanjutan Pilkada 2018. Nah pada Pilkada 2024, akan diikuti seluruh daerah yang melakukan Pilkada pada 2020, 2022, dan 2023. Dengan konsekuensi. Pemenang Pilkada 2020 hanya akan menjabat selama empat tahun. Sementara untuk Pilkada 2022, dan 2023 akan dipilih pejabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan, sambil menunggu Pilkada 2024.
Pilkada 2024, ada dua Kepala Daerah yang digaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Kepala Daerah serentak yang telah dimulai sejak 2015 akan menambah beban anggaran pada Pilkada 2024 kelak. Menurut Undang-Undang (UU) 10/2016 alias UU revisi UU Pilkada 2015. Pilkada serentak dilakukan pada 2015, 2017, dan 2018. Kemudian akan dilakukan lagi pada 2020 sebagai lanjutan Pilkada 2015, 2022 lanjutan Pilkada 2017, dan 2023 lanjutan Pilkada 2018. Nah pada Pilkada 2024, akan diikuti seluruh daerah yang melakukan Pilkada pada 2020, 2022, dan 2023. Dengan konsekuensi. Pemenang Pilkada 2020 hanya akan menjabat selama empat tahun. Sementara untuk Pilkada 2022, dan 2023 akan dipilih pejabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan, sambil menunggu Pilkada 2024.