Pilkada akan digelar langsung dan serentak



JAKARTA. Rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (20/1).  Dengan pengesahan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan langsung oleh rakyat, tanpa melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Peraturan itu seperti yang tertuang dalam Perppu No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Sebelumnya, kedua Perppu  tersebut diterbitkan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY), pada 2 Oktober 2014. SBY menerbitkan Perppu Pilkada No 1/2014 untuk mencabut UU No  22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. 


Sebagai konsekuensi terbitnya Perppu Pilkada, SBY menerbitkan Perppu No.23/2014 yang intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Perppu tersebut dikeluarkan sebagai respons atas penolakan masyarakat terhadap proses pilkada lewat DPRD. Pihak yang menolak pilkada melalui DPRD adalah jaringan lembaga swadaya masyarakat dan akademisi. Salah satunya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Organisasi nirlaba ini menilai, pelaksanaan pilkada melalui DPRD bisa merusak demokrasi dan mengancam kedaulatan rakyat Indonesia.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, mengatakan, sebanyak 442 anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna menyatakan setuju kedua Perppu Pilkada disahkan menjadi UU. "Pilkada dilakukan langsung,  ini yang dikehendaki masyarakat," kata Agus, saat memimpin rapat paripurna di DPR, Selasa (20/1).

Tanggungjawab

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo senang dengan pengesahan Perppu Pilkada. Dia bilang,  Kementerian Dalam Negeri akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR. Tjahjo mengajak pimpinan Komisi II DPR untuk bertemu untuk menindaklanjuti keputusan paripurna. "Bila perlu DPR mengundang pihak KPU, KPU sudah siap bekerja," kata Tjahjo.

Pengamat Politik dari LIPI, Siti Zuhro, menilai, pengesahan Perppu Pilkada langsung menjadi UU akan membawa efek positif terhadap penyelenggaraan pilkada. Paling tidak, masyarakat bisa memiliki hak pilih. Ketika bisa menggunakan hak pilih terhadap calon kepala daerah, masyarakat juga harus ikut bertanggung jawab pada pilihannya. 

Salah satu bentuk tanggung jawab itu ialah menjadi pemilih cerdas. Mereka tidak perlu lagi menerima uang 'serangan fajar' dari para kontestan. "Pemilih harus lebih beradab, tidak lagi harus menerima uang Rp 25.000 atau Rp 50.000 untuk mencoblos calon kepala daerah," imbuh Siti.

Siti menambahkan, pada tahun ini ada sekitar 204 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Dengan begitu, pilkada langsung secara serentak diperkirakan akan dilaksanakan pada 16 Desember 2015.

Hanya saja, pilkada langsung serentak itu perlu peran Panitia Pengawas Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu di daerah untuk mengawasi pilkada. "Pada 2014, ada sekitar 980 kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ini belum termasuk kasus pelanggaran kode etik penyelenggara di DKPP," kata Siti.

Poin-Poin Penting Undang-Undang Pilkada

1 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2)
2 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205)
3 Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d)
4 Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e & f, serta ayat (2), dan Pasal 200)
5 Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat (Pasal 69)
6 Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76)
7 Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47)
8 Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c)
9 Larangan pelibatan aparat birokrasi yang menyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70)
10 Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca Pilkada karena dinilai tidak mendukung calon (Pasal 71)
11 Pengaturan yang jelas, akuntabel, dan transparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159)
12 Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh para pendukungnya (Pasal 69 huruf g, Pasal 195)
13 Pilkada dilakukan secara serentak secara nasional (Pasal 3 ayat (1))
14 Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41)
15 Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157)
16 Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila gugatan tersebut dinilai dapat mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2))
Sumber: UU Pilkada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa