JAKARTA. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiga daerah dengan calon tunggal bisa jadi digelar tidak bersamaan dengan 266 daerah lain. Hal itu bisa dimungkinkan karena persiapan tahapan pilkada membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga berpotensi melebihi jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. "Bisa saja, tidak masalah asalkan tetap 2015 karena ini termasuk dalam kondisi khusus," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
Pilkada dengan calon tunggal mungkin tertunda
JAKARTA. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiga daerah dengan calon tunggal bisa jadi digelar tidak bersamaan dengan 266 daerah lain. Hal itu bisa dimungkinkan karena persiapan tahapan pilkada membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga berpotensi melebihi jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. "Bisa saja, tidak masalah asalkan tetap 2015 karena ini termasuk dalam kondisi khusus," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).