Pilkada di bulan Desember diyakini tak ganggu anggaran daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan tak mengganggu anggaran daerah. Sebelumnya Pilkada serentak di 270 daerah sempat ditunda akibat pandemi virus corona (Covid-19). 

Namun, telah diputuskan Pilkada akan dilakukan pada Desember 2020 mendatang. "Anggaran sudah ada tahun 2019 hampir Rp 15 triliun untuk 270 daerah yang ada di pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers, Rabu (17/6).

Baca Juga: Mendagri optimistis pilkada punya manfaat ganda jadi stimulus ekonomi daerah


Pada tahap pertama, anggaran tersebut terpakai sebesar Rp 5 triliun. Sisa anggaran diakui Tito masih ada sebesar Rp 9,1 triliun di daerah.

Saat awal pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada. Selama penundaan itu, pemerintah memuat keputusan agar dana tersebut dibekukan.

"Tidak boleh digunakan termasuk untuk penanganan Covid-19 karena ada pos lain (untuk Covid-19), pilkada tidak boleh diganggu," terang Tito.

Setelah ada keputusan pelaksanaan pilkada Desember mendatang, anggaran kembali dapat dicairkan. Hal itu untuk digunakan pada tahapan lanjutan.

Baca Juga: Ini kata Perludem soal Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung di tengah pandemi

Meski begitu terdapat tambahan anggaran untuk pelaksanaan. Antara lain untuk tambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 276.000 menjadi 304.000 TPS serta pengadaan alat pelindung diri. "Total Rp 5,1 triliun akan dipenuhi oleh ibu Menteri Keuangan. Tambahan tidak mengganggu APBD," jelas Tito.

Pelaksanaan pilkada dinilai Tito akan memberikan legitimasi bagi kepala daerah karena dipilih oleh rakyat secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi