JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan jumlah pengumpulan fotocopy KTP diprediksi akan membuat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 diramaikan oleh calon independen, tak terkecuali Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu disebabkan karena ringannya persyaratan yang harus dipenuhi. "Karena syaratnya lebih ringan, (Pilkada 2017) diprediksi akan diramaikan calon independen," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno saat dihubungi, Selasa (6/10/2015).
Pilkada DKI bakal ramai calon perorangan
JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan jumlah pengumpulan fotocopy KTP diprediksi akan membuat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 diramaikan oleh calon independen, tak terkecuali Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu disebabkan karena ringannya persyaratan yang harus dipenuhi. "Karena syaratnya lebih ringan, (Pilkada 2017) diprediksi akan diramaikan calon independen," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno saat dihubungi, Selasa (6/10/2015).