KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah, rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI juga akan digelar serentak tahun 2024 seperti amanat Undang-Undang Pemilu sebagai upaya untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kondisi kekosongan jabatan politik Anies selama 2 tahun dianggap berbagai pihak merugikan. Undang Undang Pemilu yang dibuat tahun 2016 disebut tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan tertentu. "Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud jadi tidak ada hubungannya itu, sama sekali gak ada hubungannya. Justru jangan dibalik-balik juga, jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan resmi, Selasa (16/2).
Pilkada DKI tetap tahun 2024, Istana bantah isu jegal Anies dan calonkan Gibran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah, rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI juga akan digelar serentak tahun 2024 seperti amanat Undang-Undang Pemilu sebagai upaya untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kondisi kekosongan jabatan politik Anies selama 2 tahun dianggap berbagai pihak merugikan. Undang Undang Pemilu yang dibuat tahun 2016 disebut tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan tertentu. "Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud jadi tidak ada hubungannya itu, sama sekali gak ada hubungannya. Justru jangan dibalik-balik juga, jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan resmi, Selasa (16/2).