KONTAN.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pilkada dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Saat pilkada, masyarakat yang sudah memenuhi batas usia dan persyaratan lain akan memilih pasangan calon pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.
Karena dilaksanakan secara serentak, apakah 27 November 2024 termasuk hari libur? Pilkada 27 November 2024 termasuk libur nasional Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada 2024 menjadi hari libur nasional. Ketentuan tersebut diumumkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2024), pengumuman tersebut telah ditandatangani oleh presiden pada Kamis (21/11/2024). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, keputusan tersebut diambil agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. Selain saat pilkada, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan sepanjang November 2024.
Baca Juga: Link dan Syarat Mencoblos di TPS, Juga Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Sisa libur nasional
Meskipun hanya ada satu hari libur nasional pada November 2024, masih ada libur nasional yang tersisa pada 2024. Hari libur nasional yang masih tersisa adalah Hari Raya Natal yang akan jatuh pada Rabu (25/12/2024). Selain itu, pada Kamis (26/12/2024) juga ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2024.
Baca Juga: Besok (27/11) Pilkada Serentak Di 545 Daerah, Pemerintah Pastikan Libur Nasional Editor: Barratut Taqiyyah Rafie