KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari pencoblosan dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dijadwalkan tanggal 9 Desember 2020, semakin dekat. Mulai Minggu (22/11), masa kampanye para peserta Pilkada melalui media massa, cetak, dan elektronik akan dimulai hingga 5 Desember mendatang. Jauh-jauh hari Divisi Humas Polri telah mengingatkan hal-hal yang perlu diperhatikan pesta demokrasi tersebut, di masa pandemi corona (Covid-19). Setidaknya ada 12 hal baru yang akan anda alami, saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Beberapa diantaranya adalah 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
- Pemilih datang ke TPS wajib menggunakan masker.
- Kedua, selalu menjaga jarak.
- Sebelum dan sesudah mencoblos, diharuskan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
- Melakukan pengecekan suhu tubuh saat ingin memasuki area TPS.
- Anda akan diberikan sarung tangan plastik, saat ingin mencoblos.
- Sebagai tanda sudah mencblos anda tidak perlu lagi mencelupkan jari ke tinta, tapi dengan cara ditetes.
- Daftar pemilih dalam 1 TPS, maksimal 500 pemilih.
- Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas akang dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) mulai dari masker, face shield, dan sarung tangan.
- Untuk dapat menghindari antrian, jadwal kedatangan pemilih diatur dalam undangan. Selain itu, pemilih juga diwajibkan menggunakan masker, membawa pulpen, serta membawa indentitas diri.
- TPS juga wajib disemprotkan disinvektan secara berkala.
- Terdapat bilik khusus bagi pemilih yang bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
- Tidak berkerumun dan hindari kontak fisik saat berada di area TPS.