KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Hal itu untuk memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan baik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Sebanyak 31 KPU Kabupaten/Kota di investigasi oleh Ombudsman. Ombudsman menemukan 72% KPU Kabupaten/Kota belum menyalurkan APD. Padahal Pilkada akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 minggu depan.
"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak," ujar Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam siaran pers, Rabu (2/12). Baca Juga: Pilkada serentak, protokol 3M dan hal ini perlu anda perhatikan saat mencoblos di TPS Adrianus bilang angka tersebut bisa menjadi alarm bagi KPU untuk menggenjot kerjanya. Sehingga nantinya APD dapat disalurkan tepat waktu ke tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," terang Adrianus.