KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan mengatakan terminologi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Dia menyebut, terminologi yang digunakan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan. Untuk itu, Bawaslu pun memberikan berbagai rekomendasi kepada KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah bencana korona ini.
Pilkada tetap berjalan, ini rekomendasi Bawaslu pada KPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan mengatakan terminologi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Dia menyebut, terminologi yang digunakan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan. Untuk itu, Bawaslu pun memberikan berbagai rekomendasi kepada KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah bencana korona ini.