Pilkada usai, sidang kasus Ahok pun sepi pendemo



JAKARTA. Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki sidang ke-20, Kamis (20/4/2017). Agendanya adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok. Massa pendemo sidang Ahok hari ini terlihat sepi.

Massa ini jauh berkurang ketimbang sidang-sidang awal kasus tersebut. Pantauan di lokasi pada pukul 09.10 WIB, massa pendemo kontra- Ahok hanya terlihat memenuhi satu ruas jalan RM Harsono. Pada persidangan awal kasus tersebut, massa kontra- Ahok memenuhi dua jalur Jalan RM Harsono.

Saat ini, massa kontra- Ahok masih mendengarkan ceramah yang diputar dari mobil komando. Massa yang hadir membawa bendera masing-masing ormas mereka.


Kondisi serupa juga terlihat di bagian massa pro- Ahok. Saat ini, masih terlihat belasan orang berkemeja kotak-kotak saja yang hadir di Jalan RM Harsono. 

Mereka berkumpul di depan mobil komando sambil membawa bendera merah putih. Mereka juga belum terdengar melakukan orasi. Meski massa tidak banyak, pihak kepolisian tetap melakukan pola pengamanan yang sama seperti sidang-sidang sebelumnya.

Polisi menutup seluruh Jalan RM Harsono. Polisi juga melakukan penyekatan massa. Adapun massa kontra- Ahok ditempatkan di sisi selatan, sedangkan massa pro- Ahok ditempatkan di sisi utara.

Massa kedua kubu itu diberi jarak sekitar 500 meter. Polisi membentangkan kawat berduri untuk memisahkan massa. Tak hanya itu, kendaraan taktis seperti barracuda dan water cannon juga masih disiagakan di lokasi.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto