JAKARTA. Muhammad Aris Pratama, pilot maskapai penerbangan nasional Lion Air mulai menjalani persidangan di pengadilan Negeri Tangerang, Benten, Kamis (27/2). Pria yang akrap disapa Aris tersebut didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sekitar tiga sampai lima tahun bui. Pasalnya, pria berusia 26 tahun itu didakwa telah menganiaya warga Bintaro Jaya bernama Niki Budiman. Kuasa hukum Niki, Erick Pandapotan kepada KONTAN menuturkan, pada sidang perdana ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan saksi-saksi. "Saksi yang dihadirkan di antaranya korban Niki Budiman dan supir mobil Lion Air yang ditumpangi Aris saat kejadian. Karena merupakan sidang pertama, suasana sidang berlangsung normal tanpa ada bantahan-bantahan atau pun sesuatu yang berarti. Aris didakwa melakukan pemukulan terhadap Niki,” katanya.
Pilot Lion Air pukul warga Bintaro disidangkan
JAKARTA. Muhammad Aris Pratama, pilot maskapai penerbangan nasional Lion Air mulai menjalani persidangan di pengadilan Negeri Tangerang, Benten, Kamis (27/2). Pria yang akrap disapa Aris tersebut didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sekitar tiga sampai lima tahun bui. Pasalnya, pria berusia 26 tahun itu didakwa telah menganiaya warga Bintaro Jaya bernama Niki Budiman. Kuasa hukum Niki, Erick Pandapotan kepada KONTAN menuturkan, pada sidang perdana ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan saksi-saksi. "Saksi yang dihadirkan di antaranya korban Niki Budiman dan supir mobil Lion Air yang ditumpangi Aris saat kejadian. Karena merupakan sidang pertama, suasana sidang berlangsung normal tanpa ada bantahan-bantahan atau pun sesuatu yang berarti. Aris didakwa melakukan pemukulan terhadap Niki,” katanya.