KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi barang milik negara (BMN) bisa menjadi potensi bisnis bagi pelaku asuransi umum. Meski begitu, pemain asuransi umum sepertinya masih harus bersabar untuk menikmati bisnis ini. Aturan soal asuransi BMN sebenarnya sudah ada sejalan dengan PMK nomor 247 tahun 2016. Tapi, Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyebut, pihaknya masih harus menyusun aturan teknis yang akan tertuang dalam bentuk keputusan menteri keuangan. Langkah ini disebutnya harus lewat konsultasi dengan sejumlah pihak. Di mana nantinya akan menghasilkan aturan turunan yang akan memerinci secara detail terkait mekanisme, jenis asuransi, tarif, hingga cara penganggaran.
Pilot project asuransi barang milik negara ditarget mulai 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi barang milik negara (BMN) bisa menjadi potensi bisnis bagi pelaku asuransi umum. Meski begitu, pemain asuransi umum sepertinya masih harus bersabar untuk menikmati bisnis ini. Aturan soal asuransi BMN sebenarnya sudah ada sejalan dengan PMK nomor 247 tahun 2016. Tapi, Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyebut, pihaknya masih harus menyusun aturan teknis yang akan tertuang dalam bentuk keputusan menteri keuangan. Langkah ini disebutnya harus lewat konsultasi dengan sejumlah pihak. Di mana nantinya akan menghasilkan aturan turunan yang akan memerinci secara detail terkait mekanisme, jenis asuransi, tarif, hingga cara penganggaran.