JAKARTA. Kementerian Perhubungan memperketat jam terbang pilot maskapai untuk menjaga keamanan penumpang selama Ramadan dan Idul Fitri. Djoko Murjatmojo, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, mengatakan, regulator membatasi jam terbang pilot tak lebih dari sembilan jam sehari. Jika ada maskapai dan pilot yang melanggar jam terbang maka dua-duanya bakal dikenakan sanksi. "Pemerintah melalui inspektur di lapangan akan mengecek log book maskapai untuk memeriksa jam terbang setiap pilot yang terbang. Kalau ada maskapai yang memberlakukan pilot melebihi jam terbang, maka pilot akan dikandangkan (grounded) atau dilarang terbang, dan maskapai juga kena sanksi," katanya, Selasa (29/7).
Pilot yang berpuasa dilarang terbang sore hari
JAKARTA. Kementerian Perhubungan memperketat jam terbang pilot maskapai untuk menjaga keamanan penumpang selama Ramadan dan Idul Fitri. Djoko Murjatmojo, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, mengatakan, regulator membatasi jam terbang pilot tak lebih dari sembilan jam sehari. Jika ada maskapai dan pilot yang melanggar jam terbang maka dua-duanya bakal dikenakan sanksi. "Pemerintah melalui inspektur di lapangan akan mengecek log book maskapai untuk memeriksa jam terbang setiap pilot yang terbang. Kalau ada maskapai yang memberlakukan pilot melebihi jam terbang, maka pilot akan dikandangkan (grounded) atau dilarang terbang, dan maskapai juga kena sanksi," katanya, Selasa (29/7).