Pilot yang berpuasa dilarang terbang sore hari



JAKARTA. Kementerian Perhubungan memperketat jam terbang pilot maskapai untuk menjaga keamanan penumpang selama Ramadan dan Idul Fitri.

Djoko Murjatmojo, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, mengatakan, regulator membatasi jam terbang pilot tak lebih dari sembilan jam sehari. Jika ada maskapai dan pilot yang melanggar jam terbang maka dua-duanya bakal dikenakan sanksi.

"Pemerintah melalui inspektur di lapangan akan mengecek log book maskapai untuk memeriksa jam terbang setiap pilot yang terbang. Kalau ada maskapai yang memberlakukan pilot melebihi jam terbang, maka pilot akan dikandangkan (grounded) atau dilarang terbang, dan maskapai juga kena sanksi," katanya, Selasa (29/7).


Sementara itu, selama Ramadan, pemerintah membatasi jam terbang pilot. Dengan kata lain, pilot yang sedang puasa dilarang terbang sore hari dan hanya diperbolehkan terbang pada pagi hari. "Berdasarkan penelitian, seseorang yang puasa kadar glukosanya turun sehingga konsentrasi menurun. Aturan pilot yang puasa sudah diberlakukan sejak tahun lalu," katanya.

Menurut Djoko, jika pilot bersangkutan yang dikandangkan dan masih tetap membandel maka lisensinya bakal dicabut, sedangkan AOC maskapai akan dibekukan. Joko menuturkan, Kemenhub sebelumnya pernah melakukan hal serupa untuk mengatasi pilot nakal.

Sebanyak 33 pilot dilarang untuk terbang karena melanggar jam terbang yang diatur pemerintah pada Januari lalu. Para pilot dari satu maskapai nasional mendapat larangan terbang lantaran kelebihan jam terbang.

Seperti diketahui, seorang pilot tidak boleh terbang melebihi 30 jam dalam tujuh hari. Selama satu bulan, pilot dilarang menerbangkan pesawat melebihi 110 jam. (Sanusi/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri