JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya selesai merumuskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Presiden (pilpres). Dalam peraturan itu, KPU menyertakan klausul yang memungkinkan pilpres 2014 diselenggarakan dua putaran meski hanya diikuti dua kandidat. "Kami akan merapikan PKPU kami yang memang sejak awal sudah sesuai konstitusi. Revisi hanya untuk menjelaskan saja runtut-runtutnya, bagaimana kalau putaran pertama, bagaimana putaran kedua. Jadi masih tetap sesuai konstitusi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Selasa (24/6). Ia mengatakan, tidak ada perubahan signifikan dalam PKPU tersebut. Menurut dia, perubahan PKPU nantinya hanya akan mempertegas perintah UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres. Penegasan tersebut, katanya, soal pemenuhan syarat presiden dan wakil presiden terpilih yang dilantik.
Pilpres 2014 tetap bisa berlangsung dua putaran
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya selesai merumuskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Presiden (pilpres). Dalam peraturan itu, KPU menyertakan klausul yang memungkinkan pilpres 2014 diselenggarakan dua putaran meski hanya diikuti dua kandidat. "Kami akan merapikan PKPU kami yang memang sejak awal sudah sesuai konstitusi. Revisi hanya untuk menjelaskan saja runtut-runtutnya, bagaimana kalau putaran pertama, bagaimana putaran kedua. Jadi masih tetap sesuai konstitusi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Selasa (24/6). Ia mengatakan, tidak ada perubahan signifikan dalam PKPU tersebut. Menurut dia, perubahan PKPU nantinya hanya akan mempertegas perintah UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres. Penegasan tersebut, katanya, soal pemenuhan syarat presiden dan wakil presiden terpilih yang dilantik.