Pilpres 2024 Diprediksi Dua Putaran, Cek Jadwal & Aturan Pilpres Putaran II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemungkinan akan berlangsung dua putaran. Berikut jadwal Pilpres 2024 putaran kedua. Cermati juga aturan peserta Pilpres 2024 putaran kedua.

Pilpres 2024 berpotensi terjadi dalam dua putaran. Hal ini mengacu hasil survei elektabilitas pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024 yang belum mencapai di atas 50%.

Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran jika salah satu capres-cawapres mendapatkan lebih dari 50% suara.


Berdasarkan hasil survei Pilpres 2024 terbaru Charta Politika Indonesia, elektabilitas Prabowo-Gibran mencapai 42%, sementara Ganjar-Mahfud meraih elektabilitas 28%, diikuti Anie-Muhaimin 26,7%.

Charta Politika melakukan survei pada 4-11 Januari 2024 yang melibatkan 1.220 responden dengan metode wawancara tatap muka.

Hasil survei Pilpres 2024 terbaru di Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menyatakan Prabowo-Gibran memperoleh 48,55% suara. Survei dilakukan secara tatap muka pada 10-16 Januari kemarin.

Lalu, hasil survei Pilpres 2024 terbaru di Lembaga Survei dan Polling Indonesia (SPIN) menyebutkan elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran sudah menembus 50,9%.

Jadwal Pilpres 2024 Putaran II

Diberitakan Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sudah menetapkan jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024) putaran kedua. Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, jadwal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

“Sudah termaktub di dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada 7 Juni 2022,” ujar Idham kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

“Ya (berlaku), sesuai PKPU tersebut,” imbuhnya.

Merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut rincian jadwal Pilpres 2024 putaran kedua:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024

Kampanye: 2-22 Juni 2024

Masa tenang: 23-25 Juni 2024

Pemungutan suara: 26 Juni 2024

Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024

Penetapan hasil Pilpres 2024

Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres

Terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.

Aturan Pilpres 2024 putaran kedua

Dikutip dari Kompas.com (8/6/2022), putaran kedua pilpres sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan, untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.

Selain itu, capres-cawapres juga harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Namun, jika tidak ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," bunyi Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.

Ketentuan Pilpres 2024 putaran kedua juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 416 menyatakan, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam putaran kedua.

Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh dua paslon, kedua paslon itulah yang maju ke pilpres putaran kedua. Namun, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh tiga paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

"Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," bunyi Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Nantinya, pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang pilpres dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto